JAKARTA - Tom Lembong, tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula, kembali diperiksa oleh Kejaksaan Agung pada Jumat pagi. Mantan Menteri Perdagangan itu tiba di Kejaksaan Agung dengan menggunakan kendaraan tahanan dan mengenakan rompi berwarna merah muda.
Saat ditanya mengenai pemberian izin impor gula kepada perusahaan swasta, Tom Lembong tidak memberikan keterangan apa pun. Sebelumnya, pada 29 Oktober 2024, Kejaksaan Agung telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016.
Dalam kapasitasnya sebagai Menteri Perdagangan pada waktu itu, ia diduga memberikan izin impor kepada pihak swasta yang dianggap melanggar aturan Mendag dan merugikan negara hingga Rp400 miliar. (Muhammad Zulhilmi/Dede Rudi/Hadits Abdillah)
(Maruf El Rumi)